INILAHCOM, Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 sebagai bentuk diskriminasi. Pasalnya, terpidana kasus korupsi juga memiliki hak untuk menerima perlakuan yang sama
Lihat Lengkap di http://ift.tt/1xqq778
Lihat Lengkap di http://ift.tt/1xqq778
0 Response to "Peradi Nilai PP 99 Langgar HAM dan UU"
Post a Comment