INILAHCOM, Jakarta – Mantan ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana didakwa menerima satu rumah karena pernah membantu pemberian remisi kepada terpidana korupsi. “Terdakwa Sutan Bhatoegana menjabat anggota DPR 2009-2014 bermaksud mengikuti pilkada Gubernur Sumatera Utara. Untuk kepentingan itu, Saleh Abdul Malik selaku Komisaris PT SAM Mitra Mandiri yang dikenal […]
Lihat Lengkap di http://ift.tt/1INd4AS
Lihat Lengkap di http://ift.tt/1INd4AS
0 Response to "Sutan Bhatoegana Didakwa Terima Rumah"
Post a Comment